Fansaa
Pembahasan Lainnya
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
- # Kehidupan
- by : Tetyyuanandamawaddah
Nazar hanya dapat sah ketika perbuatan yang dinazari (manzur bih) diucapkan secara langsung lewat sebuah perkataan. Mengenai hal ini, dalam kitab al-Muhadzab dijelaskan:
ولا يصح النذر إلا بالقول “Nazar tidak sah kecuali dengan sebuah ucapan” (Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzab, juz 1, hal. 443).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa bernazar dalam hati atau sebatas niat saja tanpa dibarengi dengan sebuah perkataan tidak dianggap sah secara syariat.
Tergantung pada dalilnya, ada ndak dalil yang mengharuskan nadzar diucapkan dengan lisan, ataukah meskipun nazar dalam hati juga tetap berjalan?
Kak Fansaa
Tanya jawab lagi yuk
🤭
Dalam perspektif Islam, nazar (janji atau sumpah yang dilakukan seorang Muslim untuk melakukan sesuatu jika permintaannya dikabulkan oleh Allah) boleh diucapkan secara lisan. Nazar dianggap sah baik diucapkan secara lisan maupun dalam hati, selama niat dan komitmen untuk melaksanakannya ada.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam menganjurkan untuk tidak terlalu sering bernazar karena pelaksanaannya bisa menjadi beban jika tidak dipenuhi. Selain itu, nazar haruslah berisi hal-hal yang diperbolehkan dan baik menurut syariat Islam. Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram atau makruh, nazarnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Jika nazar telah diucapkan secara lisan dan memenuhi syarat-syarat syariat, maka wajib untuk memenuhinya. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka terdapat kewajiban untuk membayar kaffarah (denda) sebagai bentuk tebusan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka…” (QS. Al-Hajj: 29)
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memenuhi nazar yang telah diucapkan.
Jadi, menurut Islam, nazar boleh diucapkan secara lisan, namun harus dipenuhi jika sudah diucapkan.
nazar harus diucapkan dengan lisan, tidak hanya di dalam hati. Selain itu, pelaksanaan nazar juga tidak boleh dipermainkan atau dilakukan sembarangan. Sebab, dengan bernazar, maka ibadah yang semula berhukum sunnah atau fardu kifayah menjadi wajib.