Hadats dalam persoalan fiqih adalah sesuatu yang mencegah keabsahan ibadah, hadats terbagi menjadi 2 yaitu :
– Hadats kecil
– Hadats besar
Berdasarkan pada statusnya, dapat dipahami sebagai berikut :
– Hadats kecil : yaitu segala yang membatalkan wudhu atau kesucian seseorang, misalnya seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu, maka, ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah, baik itu sholat, membaca alquran atau lainnya, dia wajib untuk bersuci dari hadats kecil, yaitu berwudhu, kemudian dia bisa melanjutkan untuk melaksanakan ibadah.
Buang air besar termasuk dalam hadats kecil, yang hanya mewajibkan berwudhu sebelum melaksanakan ibadah, tidak harus sampai mandi besar.
– Hadats besar : sebagaimana disinggung dalam poin terakhir hadats kecil, ya benar, hadats besar adalah sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah hingga ia melakukan bersuci dengan cara mandi besar, tidak sekedar wudhu.
Contoh perkara yang menyebabkan seseorang untuk bersuci dengan cara mandi adalah seperti berhubungan suami-istri, haid, nifas, wiladah, keluar mani, ataupun mati.
Jika seseorang usai melakukan kegiatan berhubungan suami-istri misalnya, maka, ia wajib mandi besar dan tidak cukup hanya berwudhu untuk melaksanakan ibadah sholat, membaca alquran dan lain-lain.
Dengan demikian, dapat disimpulkan cara bersuci yaitu :
– Hadats kecil : berwudhu
– Hadats besar : mandi besar
📚 Sumber: Intisari Fiqih Ubudiyah
