Nazar hanya dapat sah ketika perbuatan yang dinazari (manzur bih) diucapkan secara langsung lewat sebuah perkataan. Mengenai hal ini, dalam kitab al-Muhadzab dijelaskan:
ولا يصح النذر إلا بالقول “Nazar tidak sah kecuali dengan sebuah ucapan”(Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzab, juz 1, hal. 443).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa bernazar dalam hati atau sebatas niat saja tanpa dibarengi dengan sebuah perkataan tidak dianggap sah secara syariat.
Setuju, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
قال أصحابنا يصح النذر بالقول من غير نية كما يصح الوقف والعتق باللفظ بلا نية. وهل يصح بالنية من غير قول – فيه الخلاف الذي ذكره المصنف (الصحيح) باتفاق الاصحاب انه لا يصح الا بالقول ولا تنفع النية وحدها
“Para ashab (murid-murid Imam Syafi’i) berkata, ‘Nazar tetap sah meskipun tidak disertai dengan niat, seperti halnya sahnya wakaf dan memerdekakan budak dengan mengucapkan lafaz dengan tanpa adanya niat’. Lalu apakah nazar sah dengan niat tanpa adanya ucapan? Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama yang telah dijelaskan oleh pengarang kitab. Menurut pendapat yang sahih (qaul shahih) dengan disepakati para ashab bahwa nazar tidak sah kecuali dengan ucapan, dan niat dalam hati saja tidak bermanfaat (tidak cukup) untuk digunakan nazar”
(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 8, hal. 451).
Ini di aplikasi ya, buka aja aplikasinya kak, ntar di beranda depan sudah ada notifikasi, nah bisa cek di sana kalo ada balasan, mention, komentar, dll
Hehehe
Untuk nyoba fitur baru kak
Pak @janada-ahroshol-huda Assalamu’alaikum
Kemarin saya salurkan ke sini nggeh
Ini wujud yang kemarin, saya buat melengkapi beberapa hal, sehingga fitur tanya jawab ini sudah mulai bisa digunakan meskipun masih terbilang ‘prematur’ hehehe
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh Pak @hfdz99 , MasyaAlloh 🥰 Alhamdulillah 🤲 ☺️,smg trus tambah sukses dan di lancarkan sampai titik penyelesaian,Amin🤲.
MasyaAllah, doa dari orang-orang baik seperti njenengan akan selalu menjadi support Tsirwah untuk berkembang lebih baik lagi
Dalam perspektif Islam, nazar (janji atau sumpah yang dilakukan seorang Muslim untuk melakukan sesuatu jika permintaannya dikabulkan oleh Allah) boleh diucapkan secara lisan. Nazar dianggap sah baik diucapkan secara lisan maupun dalam hati, selama niat dan komitmen untuk melaksanakannya ada.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam menganjurkan untuk tidak terlalu sering bernazar karena pelaksanaannya bisa menjadi beban jika tidak dipenuhi. Selain itu, nazar haruslah berisi hal-hal yang diperbolehkan dan baik menurut syariat Islam. Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram atau makruh, nazarnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Jika nazar telah diucapkan secara lisan dan memenuhi syarat-syarat syariat, maka wajib untuk memenuhinya. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka terdapat kewajiban untuk membayar kaffarah (denda) sebagai bentuk tebusan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka…” (QS. Al-Hajj: 29)
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memenuhi nazar yang telah diucapkan.
Jadi, menurut Islam, nazar boleh diucapkan secara lisan, namun harus dipenuhi jika sudah diucapkan.
nazar harus diucapkan dengan lisan, tidak hanya di dalam hati. Selain itu, pelaksanaan nazar juga tidak boleh dipermainkan atau dilakukan sembarangan. Sebab, dengan bernazar, maka ibadah yang semula berhukum sunnah atau fardu kifayah menjadi wajib.
Jadi kalo hanya dalam hati, belum akan jadi nazar ya?
Resfie Zalnisa Razma
Nazar yang diucapkan dalam hati saja tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama dalam Islam. Nazar harus dinyatakan dengan jelas dan diucapkan secara lisan agar memiliki kekuatan hukum. Sebab, nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu apabila suatu keinginan atau harapan tercapai, dan agar nazar tersebut sah, harus diungkapkan dengan lisan. Jika hanya bernazar dalam hati, hal itu tidak terhitung sebagai janji yang mengikat.
14 komentar untuk “Apakah nazar harus diucapkan dengan lisan?”
Tergantung pada dalilnya, ada ndak dalil yang mengharuskan nadzar diucapkan dengan lisan, ataukah meskipun nazar dalam hati juga tetap berjalan?
Nazar hanya dapat sah ketika perbuatan yang dinazari (manzur bih) diucapkan secara langsung lewat sebuah perkataan. Mengenai hal ini, dalam kitab al-Muhadzab dijelaskan:
ولا يصح النذر إلا بالقول “Nazar tidak sah kecuali dengan sebuah ucapan” (Abu Ishaq as-Syairazi, al-Muhadzab, juz 1, hal. 443).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa bernazar dalam hati atau sebatas niat saja tanpa dibarengi dengan sebuah perkataan tidak dianggap sah secara syariat.
Setuju, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
قال أصحابنا يصح النذر بالقول من غير نية كما يصح الوقف والعتق باللفظ بلا نية. وهل يصح بالنية من غير قول – فيه الخلاف الذي ذكره المصنف (الصحيح) باتفاق الاصحاب انه لا يصح الا بالقول ولا تنفع النية وحدها
“Para ashab (murid-murid Imam Syafi’i) berkata, ‘Nazar tetap sah meskipun tidak disertai dengan niat, seperti halnya sahnya wakaf dan memerdekakan budak dengan mengucapkan lafaz dengan tanpa adanya niat’. Lalu apakah nazar sah dengan niat tanpa adanya ucapan? Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama yang telah dijelaskan oleh pengarang kitab. Menurut pendapat yang sahih (qaul shahih) dengan disepakati para ashab bahwa nazar tidak sah kecuali dengan ucapan, dan niat dalam hati saja tidak bermanfaat (tidak cukup) untuk digunakan nazar”
(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 8, hal. 451).
Kak @fansaa
Tanya jawab lagi yuk
🤭
Ini di aplikasi ya, buka aja aplikasinya kak, ntar di beranda depan sudah ada notifikasi, nah bisa cek di sana kalo ada balasan, mention, komentar, dll
Hehehe
Untuk nyoba fitur baru kak
Pak @janada-ahroshol-huda Assalamu’alaikum
Kemarin saya salurkan ke sini nggeh
Ini wujud yang kemarin, saya buat melengkapi beberapa hal, sehingga fitur tanya jawab ini sudah mulai bisa digunakan meskipun masih terbilang ‘prematur’ hehehe
@fatkhiyar cek
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh Pak @hfdz99 , MasyaAlloh 🥰 Alhamdulillah 🤲 ☺️,smg trus tambah sukses dan di lancarkan sampai titik penyelesaian,Amin🤲.
MasyaAllah, doa dari orang-orang baik seperti njenengan akan selalu menjadi support Tsirwah untuk berkembang lebih baik lagi
🤲🏻🤲🏻
Dalam perspektif Islam, nazar (janji atau sumpah yang dilakukan seorang Muslim untuk melakukan sesuatu jika permintaannya dikabulkan oleh Allah) boleh diucapkan secara lisan. Nazar dianggap sah baik diucapkan secara lisan maupun dalam hati, selama niat dan komitmen untuk melaksanakannya ada.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam menganjurkan untuk tidak terlalu sering bernazar karena pelaksanaannya bisa menjadi beban jika tidak dipenuhi. Selain itu, nazar haruslah berisi hal-hal yang diperbolehkan dan baik menurut syariat Islam. Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang haram atau makruh, nazarnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan.
Jika nazar telah diucapkan secara lisan dan memenuhi syarat-syarat syariat, maka wajib untuk memenuhinya. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka terdapat kewajiban untuk membayar kaffarah (denda) sebagai bentuk tebusan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, “Kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka…” (QS. Al-Hajj: 29)
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya memenuhi nazar yang telah diucapkan.
Jadi, menurut Islam, nazar boleh diucapkan secara lisan, namun harus dipenuhi jika sudah diucapkan.
Jadi nazar di hati sudah dihukumi nazar belum kak?
nazar harus diucapkan dengan lisan, tidak hanya di dalam hati. Selain itu, pelaksanaan nazar juga tidak boleh dipermainkan atau dilakukan sembarangan. Sebab, dengan bernazar, maka ibadah yang semula berhukum sunnah atau fardu kifayah menjadi wajib.
Jadi kalo hanya dalam hati, belum akan jadi nazar ya?
Nazar yang diucapkan dalam hati saja tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama dalam Islam. Nazar harus dinyatakan dengan jelas dan diucapkan secara lisan agar memiliki kekuatan hukum. Sebab, nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu apabila suatu keinginan atau harapan tercapai, dan agar nazar tersebut sah, harus diungkapkan dengan lisan. Jika hanya bernazar dalam hati, hal itu tidak terhitung sebagai janji yang mengikat.
Ada hadits tentang nazar kak?