Facebook
WhatsApp

Bagaimana hukumnya orang tua / wali anak yang menyerahkan anaknya ke tempat panti asuhan?

Picture of Savira Savitry

Savira Savitry

4 komentar untuk “Bagaimana hukumnya orang tua / wali anak yang menyerahkan anaknya ke tempat panti asuhan?”

    1. Havidz Ramdhanii

      Sebenarnya menyerahkan anak ke siapapun tidak akan jadi masalah, selama niatnya bukan seperti menelantarkan dan semacamnya.

      Jika ada tekad untuk membuang, bebas dari tanggungjawab, dll, itulah yang jadi problem.

      Barangkali di fiqih ga sampai haram, tetap secara etika keagamaan sudah di luar nalar, sebab Allah menitipkan anugerah berupa anak adalah untuk dibimbing.

      Begitu pun sebaliknya anak ke orang tua, Allah membuat orang tua lemah setelah anaknya gagah, adalah biar kebalikannya, yakni anak gantian mengasuh orang tua, beginilah etika kehidupan.

      Tidak cukup hanya dipandang dari sisi hukum seperti halal haram, ada ranah etika yang perlu selalu dibuat perhitungan.

      Bagaimana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembahasan Lainnya