Facebook
WhatsApp
Bagaimana hukumnya orang tua / wali anak yang menyerahkan anaknya ke tempat panti asuhan?
Savira Savitry
Pembahasan Lainnya
- # Fiqih
- by : Savira Savitry

4 komentar untuk “Bagaimana hukumnya orang tua / wali anak yang menyerahkan anaknya ke tempat panti asuhan?”
Perlu dilihat dulu, sebabnya apa kira²?
Karena kedua ortu sibuk?
Karena malas aja?
Atau apa.
Hukum akan menyesuaikan illah (sebab)
Klo misal sebabnya karna sibuk, malas, atau yang lainnya, gimana?
Sebenarnya menyerahkan anak ke siapapun tidak akan jadi masalah, selama niatnya bukan seperti menelantarkan dan semacamnya.
Jika ada tekad untuk membuang, bebas dari tanggungjawab, dll, itulah yang jadi problem.
Barangkali di fiqih ga sampai haram, tetap secara etika keagamaan sudah di luar nalar, sebab Allah menitipkan anugerah berupa anak adalah untuk dibimbing.
Begitu pun sebaliknya anak ke orang tua, Allah membuat orang tua lemah setelah anaknya gagah, adalah biar kebalikannya, yakni anak gantian mengasuh orang tua, beginilah etika kehidupan.
Tidak cukup hanya dipandang dari sisi hukum seperti halal haram, ada ranah etika yang perlu selalu dibuat perhitungan.
Bagaimana?
Baik. klo hukum pengambilan anak angkat dari panti asuhan tsb gimana? Apakah boleh atau ada rincian nya?