Facebook
WhatsApp

 saat haid bolehkah mendengarkan murottal surat yasin dan murottal surat Al- kahfi?

Picture of Tetyyuanandamawaddah

Tetyyuanandamawaddah

Notifikasi
Nyalakan
guest
2 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
Havidz Ramdhanii Ramdhani
Tamu
2 bulan lalu

56:79
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ٧٩

tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.

🔗 Selengkapnya: https://quran.tsirwah.com/id/56/79

Di sini dijelaskan, di alquran, yang ada tidak boleh menyentuh kecuali orang-orang suci. (Menyentuh) bukan mendengarkan.

Coba kita sematkan juga ya tafsirannya bagaimana, sebenarnya juga bisa teman-teman liat sendiri di aplikasi Tsirwah ini, di menu alquran, pergi ke surat dan ayat itu, lalu klik tafsir.

Berikut :

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ٧٩

Allah menjelaskan bahwa Al-Qur’an ini adalah wahyu ilahi yang mengandung faedah dan kemanfaatan yang tiada terhingga dan berisi ilmu serta petunjuk pasti yang membawa kebahagiaan kepada manusia untuk kehidupan dunia dan akhirat, dan membacanya termasuk ibadah.

Al-Qur’an merupakan sumber ilmu tauhid, ilmu fiqih, ilmu tasawuf, dan lain-lain. Al-Qur’an terjamin kesuciannya, hanya Malaikat al-Muqarrabīn yang pernah menyentuhnya dari Lauḥ Maḥfūẓ, yaitu Malaikat Jibril yang ditugaskan menyampaikannya kepada Nabi Muhammad saw.

Mengenai ayat 79, sebagian ahli tafsir berbeda pendapat. 

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ٧٩

Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan. (al- Wāqi‘ah/56: 79)

Jumhur ulama mengistimbatkan bahwa ayat 79 ini melarang orang-orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur’an, berdasarkan hadis Muāż bin Jabal, Rasul bersabda, “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang suci.” Pendapat inilah yang dianut oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.

Ada dua pendapat tentang hukum menyentuh mushaf yaitu:

1. Imam empat mazhab berpendapat tidak boleh menyentuh mushaf tanpa wudu. Menurut Imam Nawawi, firman Allah: lā yamassuhu illal-muṭahharūn bermakna tidak menyentuh mushaf ini kecuali orang suci dari hadas.

2. Mazhab aẓ-Żahiri berpendapat boleh menyentuh mushaf tanpa wudu dengan alasan bahwa Rasulullah saw pernah mengirim surat yang ada ayat Al-Qur’annya kepada Heraklius padahal dia non muslim dan tidak berwudu. Anak kecil membawa tempat menulis Al-Qur’an dan buku yang ada tulisan Al-Qur’an diperbolehkan oleh para ulama.

Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa Al-Qur’an ini sesungguhnya diturunkan dari Tuhan yang menguasai alam semesta. Sebagai pedoman hidup untuk dibaca, dihafal, dipahami dan diamalkan. Maka sungguh sesatlah orang-orang yang menuduh bahwa Al-Qur’an ini sihir atau syair.

🔗 Selengkapnya: https://quran.tsirwah.com/id/56:79

📚 KESIMPULANNYA : TIDAK DILARANG, BOLEH

Fatkhiya Aidha
Asy Syadzili(@fatkhiyar)
2 bulan lalu

Boleh kak, bukannya itu hanya mendengarkan ya? Tidak membaca ataupun menyentuh

Pembahasan Lainnya
2
0
Yuk Berpendapatx
()
x